
Pajak Pertambahan Nilai Austria
Di Austria, sistem pajak pertambahan nilai (PPN, Mehrwertsteuer) menerapkan beberapa tarif pajak untuk berbagai produk dan layanan. Tarif pajak paling penting adalah tarif pajak standar 20%, serta tarif pajak yang dikurangi 10% dan 13%. Dalam artikel ini, kami akan mengulas dalam kasus apa saja tarif yang dikurangi ini dapat diterapkan dan kondisi apa yang berlaku untuk mereka.
Tarif Pajak Standar: 20%
Tarif pajak standar 20% berlaku untuk sebagian besar produk dan layanan di Austria. Ini adalah tarif pajak standar yang digunakan secara default, kecuali hukum menentukan lain.
Tarif Pajak Preferensial: 10% dan 13%
Tarif Pajak Diskon 10%:
Layanan Akomodasi: Layanan akomodasi di area hunian dan tidur yang dilengkapi, bersama dengan layanan tambahan yang rutin (misalnya, pemanasan), dikenakan tarif PPN 10%. Hal ini berlaku untuk penyewaan hotel dan kamar pribadi, tetapi tidak berlaku untuk penyediaan ruang konferensi, yang dikenakan tarif pajak standar.
Sewa Lokasi Perkemahan: Sewa lokasi perkemahan juga tunduk pada tarif PPN yang dikurangi 10%, dengan ketentuan dikenakan biaya penggunaan seragam untuk layanan yang direkomendasikan.
Makanan dan Produk Lainnya: Pengiriman, konsumsi pribadi, dan impor makanan, es krim, beberapa minuman (misalnya, air, susu, dan minuman berbasis susu), serta buku dan koran, juga dikenakan tarif PPN yang diturunkan sebesar 10%. Layanan tambahan, seperti biaya pengemasan dan pengiriman, juga dikenakan tarif ini.
Penyewaan dan Peminjaman Properti Hunian: Penyewaan dan peminjaman properti hunian, termasuk biaya operasional, kecuali biaya pemanas, dikenakan tarif PPN yang dikurangi 10%. Penyewaan ruang komersial atau garasi tidak termasuk.
Transportasi Penumpang: Transportasi penumpang dengan sarana transportasi, tidak termasuk kendaraan udara, dikenakan tarif PPN yang diturunkan sebesar 10% jika tujuan utamanya adalah mengangkut orang. Layanan hiburan dan olahraga seperti arung jeram atau trek bobsled musim panas dikenakan tarif pajak standar.
Pengelolaan Sampah: Pengelolaan sampah dan air limbah, serta pembuangan sampah, dikenakan tarif PPN yang diturunkan menjadi 10%.
Pendapatan Rumah Sakit: Pendapatan rumah sakit yang dioperasikan oleh badan hukum non-publik atau organisasi nirlaba juga dikenakan tarif PPN 10%.
Obat-obatan: Penjualan obat-obatan (pengiriman, pembelian komunitas, dan impor) dikenakan tarif PPN rendah 10%. Namun, alat medis tetap dikenakan tarif PPN standar 20%.
Layanan Perbaikan: Perbaikan sepeda, sepatu, barang kulit, pakaian, dan tekstil rumah tangga (misalnya, sprei, taplak meja, sarung bantal, atau tirai) dikenakan tarif PPN yang diturunkan 10% jika bagian biaya bahan perbaikan kurang dari 50% dari total biaya perbaikan.
Tarif Pajak Preferensial 13%:
Hewan dan Tumbuhan Hidup: Transportasi, konsumsi pribadi, dan impor hewan hidup (kecuali kuda yang tidak dimaksudkan untuk pemotongan), tumbuhan, kayu bakar, pakan ternak, karya seni, dan barang antik dikenakan tarif PPN rendah 13%.
Karya Seni: Pengangkutan karya seni dikenakan tarif PPN yang diturunkan menjadi 13% jika seniman atau ahli warisnya yang sah menyediakannya, atau pengusaha yang bukan pedagang ulang menyediakannya, atau pedagang ulang (pedagang seni) yang telah mengesampingkan perpajakan margin.
Sektor Budaya: Pertunjukan teater dan musik, layanan museum, pertunjukan film dan sirkus, layanan usaha radio dikenakan tarif PPN rendah 13%, sepanjang tidak dilakukan oleh badan administratif atau organisasi nirlaba.
Kolam Renang dan Perawatan Termal: Pendapatan dari kolam renang dan perawatan termal, termasuk operasi sauna, dikenakan tarif PPN yang diturunkan sebesar 13%.
- 20%: Tarif pajak standar – Berlaku untuk sebagian besar barang dan jasa
- 10%: Layanan akomodasi – Hotel, penginapan, kamar pribadi (tidak termasuk ruang konferensi)
- 10%: Sewa perkemahan – Diperlukan biaya penggunaan dengan tarif tetap
- 10%: Makanan, produk beku, minuman – Tidak termasuk beberapa item seperti air, susu, minuman berbasis susu
- 10%: Buku dan koran
- 10%: Sewa hunian dan garasi – Tidak termasuk sewa dengan biaya pemanas atau penggunaan komersial
- 10%: Angkutan penumpang – Tidak termasuk perjalanan udara dan layanan hiburan/olahraga
- 10%: Pengelolaan limbah – Termasuk air limbah dan pembuangan sampah
- 10%: Pendapatan rumah sakit – Hanya dari lembaga publik/nirlaba
- 10%: Obat-obatan – Yang tercakup dalam hukum farmasi
- 10%: Layanan perbaikan – Termasuk sepeda, sepatu, kulit, pakaian, tekstil rumah tangga
- 10%: Hewan dan tanaman hidup – Tidak termasuk hewan untuk potong
- 13%: Kayu bakar, makanan hewan peliharaan
- 13%: Karya seni dan barang antik – Jika dijual oleh pencipta atau ahli waris sah, atau di bawah aturan PPN khusus
- 13%: Sektor budaya – Teater, musik, museum, film, sirkus, perusahaan radio
- 13%: Kolam renang dan perawatan termal – Termasuk sauna

