Uncategorized

Pajak Pertambahan Nilai Austria

Di Austria, sistem pajak pertambahan nilai (PPN, Mehrwertsteuer) menerapkan beberapa tarif pajak untuk berbagai produk dan layanan. Tarif pajak paling penting adalah tarif pajak standar 20%, serta tarif pajak yang dikurangi 10% dan 13%. Dalam artikel ini, kami akan mengulas dalam kasus apa saja tarif yang dikurangi ini dapat diterapkan dan kondisi apa yang berlaku untuk mereka.

Tarif Pajak Standar: 20%

Tarif pajak standar 20% berlaku untuk sebagian besar produk dan layanan di Austria. Ini adalah tarif pajak standar yang digunakan secara default, kecuali hukum menentukan lain.

Tarif Pajak Preferensial: 10% dan 13%

Tarif Pajak Diskon 10%:

Layanan Akomodasi: Layanan akomodasi di area hunian dan tidur yang dilengkapi, bersama dengan layanan tambahan yang rutin (misalnya, pemanasan), dikenakan tarif PPN 10%. Hal ini berlaku untuk penyewaan hotel dan kamar pribadi, tetapi tidak berlaku untuk penyediaan ruang konferensi, yang dikenakan tarif pajak standar.

Sewa Lokasi Perkemahan: Sewa lokasi perkemahan juga tunduk pada tarif PPN yang dikurangi 10%, dengan ketentuan dikenakan biaya penggunaan seragam untuk layanan yang direkomendasikan.

Makanan dan Produk Lainnya: Pengiriman, konsumsi pribadi, dan impor makanan, es krim, beberapa minuman (misalnya, air, susu, dan minuman berbasis susu), serta buku dan koran, juga dikenakan tarif PPN yang diturunkan sebesar 10%. Layanan tambahan, seperti biaya pengemasan dan pengiriman, juga dikenakan tarif ini.

Penyewaan dan Peminjaman Properti Hunian: Penyewaan dan peminjaman properti hunian, termasuk biaya operasional, kecuali biaya pemanas, dikenakan tarif PPN yang dikurangi 10%. Penyewaan ruang komersial atau garasi tidak termasuk.

Transportasi Penumpang: Transportasi penumpang dengan sarana transportasi, tidak termasuk kendaraan udara, dikenakan tarif PPN yang diturunkan sebesar 10% jika tujuan utamanya adalah mengangkut orang. Layanan hiburan dan olahraga seperti arung jeram atau trek bobsled musim panas dikenakan tarif pajak standar.

Pengelolaan Sampah: Pengelolaan sampah dan air limbah, serta pembuangan sampah, dikenakan tarif PPN yang diturunkan menjadi 10%.

Pendapatan Rumah Sakit: Pendapatan rumah sakit yang dioperasikan oleh badan hukum non-publik atau organisasi nirlaba juga dikenakan tarif PPN 10%.

Obat-obatan: Penjualan obat-obatan (pengiriman, pembelian komunitas, dan impor) dikenakan tarif PPN rendah 10%. Namun, alat medis tetap dikenakan tarif PPN standar 20%.

Layanan Perbaikan: Perbaikan sepeda, sepatu, barang kulit, pakaian, dan tekstil rumah tangga (misalnya, sprei, taplak meja, sarung bantal, atau tirai) dikenakan tarif PPN yang diturunkan 10% jika bagian biaya bahan perbaikan kurang dari 50% dari total biaya perbaikan.

Tarif Pajak Preferensial 13%:

Hewan dan Tumbuhan Hidup: Transportasi, konsumsi pribadi, dan impor hewan hidup (kecuali kuda yang tidak dimaksudkan untuk pemotongan), tumbuhan, kayu bakar, pakan ternak, karya seni, dan barang antik dikenakan tarif PPN rendah 13%.

Karya Seni: Pengangkutan karya seni dikenakan tarif PPN yang diturunkan menjadi 13% jika seniman atau ahli warisnya yang sah menyediakannya, atau pengusaha yang bukan pedagang ulang menyediakannya, atau pedagang ulang (pedagang seni) yang telah mengesampingkan perpajakan margin.

Sektor Budaya: Pertunjukan teater dan musik, layanan museum, pertunjukan film dan sirkus, layanan usaha radio dikenakan tarif PPN rendah 13%, sepanjang tidak dilakukan oleh badan administratif atau organisasi nirlaba.

Kolam Renang dan Perawatan Termal: Pendapatan dari kolam renang dan perawatan termal, termasuk operasi sauna, dikenakan tarif PPN yang diturunkan sebesar 13%.

  • 20%: Tarif pajak standar – Berlaku untuk sebagian besar barang dan jasa
  • 10%: Layanan akomodasi – Hotel, penginapan, kamar pribadi (tidak termasuk ruang konferensi)
  • 10%: Sewa perkemahan – Diperlukan biaya penggunaan dengan tarif tetap
  • 10%: Makanan, produk beku, minuman – Tidak termasuk beberapa item seperti air, susu, minuman berbasis susu
  • 10%: Buku dan koran
  • 10%: Sewa hunian dan garasi – Tidak termasuk sewa dengan biaya pemanas atau penggunaan komersial
  • 10%: Angkutan penumpang – Tidak termasuk perjalanan udara dan layanan hiburan/olahraga
  • 10%: Pengelolaan limbah – Termasuk air limbah dan pembuangan sampah
  • 10%: Pendapatan rumah sakit – Hanya dari lembaga publik/nirlaba
  • 10%: Obat-obatan – Yang tercakup dalam hukum farmasi
  • 10%: Layanan perbaikan – Termasuk sepeda, sepatu, kulit, pakaian, tekstil rumah tangga
  • 10%: Hewan dan tanaman hidup – Tidak termasuk hewan untuk potong
  • 13%: Kayu bakar, makanan hewan peliharaan
  • 13%: Karya seni dan barang antik – Jika dijual oleh pencipta atau ahli waris sah, atau di bawah aturan PPN khusus
  • 13%: Sektor budaya – Teater, musik, museum, film, sirkus, perusahaan radio
  • 13%: Kolam renang dan perawatan termal – Termasuk sauna